Pacaran dilarang ?
Assalamualaikum ....
Belakangan ini kita di buat resah oleh beberapa kasus yang terjadi
di tanah air kita tercinta ini, terutama kasus Aborsi yang makin hari makin
marak terjadi. sebenarnya apakah yang terjadi dan yang menjadi latar belakang
terjadi peristiwa tersebut ? jika anda menjawab latar belakang peristiwa
tersebut karena gaya pacaran muda-mudi yang salah, saya sangat setuju dengan
pendapat anda.
Bila kita lihat banyak sekali muda-mudi yang bahkan menjurus ke
anak-anak sudah mengenal istilah yang dinamakan "pacaran", tidak
sedikit muda-mudi yang lebih rela menghabiskan waktu dengan
melakukan"pacaran" ketimbang menghabiskan waktu dengan keluarganya
sendiri,dan saya merupakan orang yang mengalami peristiwa tersebut.
Penulisan ini berawal dari keputusan saya untuk tidak berpacaran
beberapa bulan yang lalu, saya telah berfikir dan menimbang apa faedah dan
mudarat yang saya dapat kita saya pacaran?
setelah saya menimbang dengan matang akhirnya sampai lah saya pada
suatu hadist yang berbunyi :
1. “Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau (indah memesona), dan
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kalian sebagai khalifah (penghuni) di
atasnya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerhatikan amalan kalian. Maka
berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan wanita, karena sesungguhnya awal
fitnah (kehancuran) Bani Israil dari kaum wanita.” (HR. Muslim, dari Abu Sa’id
Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)
2. “Demi Allah, sungguh jika kepala salah seorang dari kalian
ditusuk dengan jarum dari besi, maka itu lebih baik dari menyentuh wanita yang
tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar
radhiyallahu ‘anhu, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226)
3.“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka jangan
sekali-kali dia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya,
karena setan akan menyertai keduanya (HR.Ahmad)
Berkhalwat pada hadist ini bermakna ‘berduaan’ dengan lain jenis yang bukan mahram.
sumber:(https://sangideologis.wordpress.com/2011/01/25/ayat-ayat-dan-hadits-tentang-larangan-pacaran/)
Ini merupakan beberapa hadist yang secara langsung menerangkan
bahwa tidak ada istilah "pacaran" dalam islam,bukan tanpa sebab saya
mengkutip persoalan ini. karena lambat laun "pacaran" ini sangat lah
berbahaya untuk manusia terutama Kaum Muslimin dan Muslimat. ada banyak hal
mudarat yang akan timbul di dalamnya terutama Zina. saya hanya ingin berbagi
pengalaman kepada akhwan/akhwat tentang bagaimana pacaran dapat merusak diri
kita dan menjauhkan kita dengan Allah subhanahu wa ta'ala
Dalam suatu peristiwa saya mengalami hal yang sangat
"mengganggu" saya, pada awal saya mersasakan yang namanya
"pacaran" seakan Dia (Sang pacar) lah yang memang benar-benar saya
cari selama ini, Saya mencoba dengan gaya pacaran yang"islami"
menurut saya namun, lambat laun hari ke hari , bulan ke bulan serta tahun ke
tahun saya berfikir mengapa makin banyak hal mudarat yang saya dapat dari hal
ini ? serta kualitas saya dalam beramal dan beribadah semakin berkurang pesat,
saya berfikir untuk mengambil jalan tengah untuk tetap menjalankan amalan yang
biasa saya kerjakan dan memilih tetap untuk "pacaran" namun hal
tersebut sangat lah sulit dan nyaris tidak mungkin saya kerjakan bersamaan,
karena terlalu banyak dorongan hawa nafsu serta syaitan dalam diri ini yang
mendorong untuk melakukan hal-hal di luar kewajaran.
Pada akhirnya saya menyerah dan memilih untuk meninggalkan dia
Demi mendapat panutan dan jalan yang lebih layak untuk mendapatkan Ridho Allah subhanahu wa ta'ala . saya terus menggali apa yang sebenarnya salah dalam diri saya sehinga
tidak dapat mengkontrol diri dengan baik, Setelah saya mendatangi kajian-kajian
Sunnah akhirnya saya dapat belajar sedikit demi sedikit mengenai apa yang islam
ajarkan, dan tata cara memilih pasangan dalam islam.
TA’ARUF
1. Mengenal calon pasangan hidup Sebelum
seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus
mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya, begitu pula
sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya
proses kenal-mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak
paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka
penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka. Pacaran dan pertunangan haram hukumnya
tanpa kita sangsikan. Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya
adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya,
agamanya dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan
mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita
ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/si wanita. Yang perlu menjadi
perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah (godaan setan)
dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan
telepon, sms, surat-menyurat, dengan alasan ingin ta’aruf (kenal-mengenal)
dengan calon suami/istri. Jangankan baru ta’aruf, yang sudah resmi meminang pun
harus menjaga dirinya dari fitnah.
2.Nazar ( melihat
calon pasangan) Dikisahkan, ada seorang perempuan yang datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan maksud untuk menghibahkan dirinya kepada beliau. Lalu sang perempuan
tersebut berkata : “Wahai Rasulullah, aku datang dengan maksud untuk
menghibahkan diriku kepada engkau.” Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun melihat ke arah
perempuan tersebut. Beliau bereaksi mengangkat dan menurunkan pandangannya
kepada si perempuan. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menundukkan kepala beliau.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim). Apa yang anda tangkap dari kisah itu? Ternyata hadist
tersebut menunjukan kepada kita bahwa seorang lelaki diperbolehkan bahkan
dituntun untuk melihat terlebih dahulu calon pendamping hidupnya yang kelak
ingin dia nikahi. Sungguh tuntunan yang mulia dan sesuai dengan fitrah.
Disinilah letak penghargaan Islam terhadap nilai-nilai fitrah kemanusiaan.
3. Khitbah istilah tunangan tidak dikenal
dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling
mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah "khitbah",
yang artinya meminang/melamar. Menurut istilah, makna khitbah atau lamaran
adalah sebuah permintaan atau pernyataan dari laki-laki kepada pihak perempuan
untuk mengawininya, baik dilakukan oleh laki-laki secara langsung maupun dengan
perantara pihak lain yang dipercayai sesuai dengan ketentuan agama. Intinya
mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab “ya”
atau “tidak”. Bila telah dijawab “ya”, maka jadilah wanita tersebut
sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum
dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan
kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan,
berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.
4.Akad nikah Akad
nikah adalah perjanjianhadalah perjanjianh adalah perjanjian antara wali dari
mempelai wanita dengan mempelai laki-laki dimuka paling sedikit dua orang saksi
yang mencukupi syarat menurut syariah. Akad nikah terdiri atas : 1. Ijab, yakni
penyerahan mempelai wanita oleh walinya kepada mempelai laki-laki. 2. Qabul,
yakni penerimaan mempelai wanita
5. walimatul
urs
Melangsungkan
walimah ‘urs hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi
pendapat sebagian mereka yang mengatakan wajib, karena adanya perintah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf
radhiyallahu ‘anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah
menikah: أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ “Selenggarakanlah walimah walaupun dengan
hanya menyembelih seekor kambing4. ” (HR. Al-Bukhari no. 5167 dan Muslim no.
3475)
oleh mempelai
laki-laki. Ijab itu harus segera dijawab, dengan qabul secara langsung dan
tidak ragu-ragu.
semoga ini bisa bermanfaat bagi muda-mudi yang
masih mencari bagaimanakah dan apakah benar yang telah dilakukan selama ini ?Tidaklah
Sulit jika kita ingin bersungguh-sungguh dalam melaksanakan hal tersebut
wallahualam bishawab, sekian dari saya mohon maaf jika ada kata yang tidak
berkenaan,Assalamualaikum
(| islam melarang pacaran | pacaran secara islami | tata cara pacaran dalam islam | pacaran menurut islam)
No comments:
Post a Comment